Pilih Bahasa    
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Pusat Bantuan
Telp : (021) 8762004, 8762002
HP/SMS : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WhatsApp : 0811 1990 9026
Ganti ke  M1, 2 laptop iconLaptop HP
HOME

Pendaftaran Online

Profile UNKRIS Jakarta

Penerimaan Mhs Baru
Penjelasan Keseluruhan
Metoda Ujian Masuk/Tes Lisan
Pendaftaran Online
Biaya Perkuliahan

Jurusan
Pascasarjana (MM, S2)
Prospek Karir
Kurikulum

Peraturan Perundangan Mendukung
Kelas Lanjutan
(Hybrid / Blended)

Sistem Kuliah
Waktu Kuliah & Dosen
Beban SKS & Lama Studi

Layanan Penting
Mendapat Penghasilan

Jaringan / Kumpulan Web
UNKRIS Jakarta

Kumpulan Web Pascasarjana (S2)
Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama




Lihat juga :   « Tips & Trik Psikotes   « Download Brosur   « Angkutan Umum   « Lowongan Karir   « Seluruh Pengetahuan Bebas   « Program Kuliah Bebas Biaya   « Pendaftaran Online   « Beban Studi & Jumlah Semester   « Program Studi + Gelar + Konsentrasi
+ Kurikulum + Prospektus (Prospek & Karir Lulusan)
  « Jaringan Website UNKRIS Jakarta   « Permintaan Beasiswa Kuliah   . . . . baca lainnya   « Program Kuliah Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, program, kelas lanjutan, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, program kelas, lanjutan, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, unkris, jakarta, bagaimana ijazah, lulusan program, kelas
Pusat Bantuan


HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Telp : (021) 8762004, 8762002
WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
   Berbagai Iklan    Lowongan Karir    Program Kuliah Blended di 115 PTS Terbaik    Contoh Soal Try Out      Download Brosur    Program Kuliah Reguler Siang    Bermacam2 Perdebatan    Seluruh Pengetahuan Bebas    Program Perkuliahan Bebas Biaya      Referensi Teknik Informasi    Daftar Online    Kelas Paralel    Tips & Trik Psikotes    Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan    Perkuliahan Extension


Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta
  ⚇   Universitas Krisnadwipayana Jakarta
  ⚇   Kualitas Jenjang Studi A